Update

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.

 

Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah:

1.Tersangka Imelda Rosalia Irwan alias Edha dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka I Andriansyah alias Jedut bin Arsani dan Tersangka II Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Kriteria Keputusan Restorative Justice

Menurut JAM-Pidum, keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

 

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika.

 

Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan pengguna terakhir (end user).

 

Para tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.

 

Asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

 

 

“Langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Prof. Dr.sep Nana Mulyana.

 

Ia juga menegaskan bahwa para kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

“Kami berkomitmen untuk mendukung rehabilitasi sebagai upaya untuk menyelamatkan pengguna narkotika dari efek buruk peredaran narkoba, sekaligus memutus jaringan pengedar,” tambahnya.

 

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika secara bijaksana, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan hukum.

 

Jakarta, 3 Desember 2024

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Palembang, Siber24jam.com – Ketidaktransparanan dan berbelit-belitnya penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota kepolisian di...

Pemkab Bogor Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di CFD Tegar Beriman

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis...

Pemkab Bogor Hadirkan Perpustakaan Keliling di CFD Tegar Beriman, Dorong Minat Baca

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus mendekatkan layanan...

Kodim 0621 Kolaborasi dengan Pemkab Bogor Meriahkan HUT TNI ke-81, Hadirkan Senam Komando hingga Bazar Murah

CIBINONG Siber24jam.com – Kodim 0621 Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor memeriahkan rangkaian Hari...