Update

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.

 

Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah:

1.Tersangka Imelda Rosalia Irwan alias Edha dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka I Andriansyah alias Jedut bin Arsani dan Tersangka II Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Kriteria Keputusan Restorative Justice

Menurut JAM-Pidum, keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

 

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika.

 

Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan pengguna terakhir (end user).

 

Para tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.

 

Asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

 

 

“Langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Prof. Dr.sep Nana Mulyana.

 

Ia juga menegaskan bahwa para kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

“Kami berkomitmen untuk mendukung rehabilitasi sebagai upaya untuk menyelamatkan pengguna narkotika dari efek buruk peredaran narkoba, sekaligus memutus jaringan pengedar,” tambahnya.

 

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika secara bijaksana, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan hukum.

 

Jakarta, 3 Desember 2024

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...