Update

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus

Siber24jam.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MW, ibu kandung dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kasus pidana umum atas terdakwa Ronald Tannur.

Penetapan tersangka terhadap MW dilakukan pada Senin, 4 November 2024, dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024. Sebelumnya, pemeriksaan maraton terhadap MW dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan upaya suap dan gratifikasi yang ditujukan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi dugaan tindakan korupsi tersebut dimulai ketika MW menghubungi LR, seorang pengacara yang diminta menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, LR dan MW bertemu di Surabaya untuk mendiskusikan perkara tersebut, di mana LR menginformasikan bahwa biaya tambahan dibutuhkan untuk mengurus kasus agar mendapatkan hasil yang diinginkan.

Selain itu, LR berinisiatif untuk memperkenalkan MW kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka R, guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald. Sejak itu, MW menyetujui permintaan biaya yang diajukan LR untuk mengurus agar majelis hakim memvonis bebas terdakwa.

Secara bertahap, MW menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR, sementara LR juga menalangi sebagian dari total biaya yang mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka ED, HH, dan M, demi memengaruhi keputusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, “Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan.”

Sebagai tindak lanjut, MW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik suap maupun gratifikasi dalam setiap tahapan hukum,” tutup Dr. Harli.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Sekda Ajat Beberkan Rangkaian HJB 2026, dari Bogor Run hingga Peresmian Skywalk

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...

Sekda Ajat Luncurkan Sistem Manajemen Talenta, Tegaskan Akhir Era “Orang Dalam” di Pemkab Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta sebagai langkah strategis...

CSR ANTAM Pongkor Hadir di Tengah Bencana: Bukti Nyata Kepedulian untuk Korban Banjir Cigudeg

Bogor, Siber24jam.com – 20 April 2026. Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh PT...

Nadiem Makarim Mendadak Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda—Ada Apa di Balik Penundaan Ini?

Jakarta, Siber24jam.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi...