CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dengan inisial MP dan NV.
MP diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara, sementara NV merupakan Finance Penerimaan PT Duta Palma Nusantara. Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan kasus TPK dan TPPU dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group, dengan perusahaan tersangka di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencakup dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit serta tindakan pencucian uang, yang dilakukan dalam lingkup operasi mereka di Kabupaten Indragiri Hulu.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma, Korupsi











