Update

Ketum PMPH mengikuti Diskusi Terbuka Bahas Urgensi Revisi UU Migas No 22/2001 Demi Ketahanan Nasional

Jakarta,Siber24jam.com–17 Oktober 2024 Diskusi terbuka yang diselenggarakan pada Kamis di Jakarta menarik perhatian berbagai elemen penting, termasuk Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) Ali Wardana, Ketua Pelaksana JK Chandra, serta Pembina PMPH Marcellus Hakeng Jaya Wibawa. Diskusi ini juga melibatkan tokoh-tokoh terkemuka seperti Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam rangka membahas tema penting mengenai urgensi revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Acara yang berfokus pada revisi UU Migas ini bertujuan untuk mendorong peningkatan ketahanan nasional di sektor energi, sejalan dengan dinamika global yang terus berkembang. Sebagai narasumber utama, hadir beberapa ahli yang memberikan pandangan strategis, di antaranya Prof. Dr. Juajir Sumardi sebagai ahli hukum, Dr. H. Kartubi sebagai penggiat energi, Dr. Ir. Muhammad Hanafi, dan Jenderal TNI (Purn) Agung Gumelar.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Juajir Sumardi menekankan bahwa UU No. 22 Tahun 2001 sudah harus direvisi mengingat perubahan besar dalam tata kelola energi global. “Undang-Undang ini sudah tidak relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Regulasi harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan ketahanan energi untuk mendukung stabilitas nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. H. Kartubi, sebagai penggiat energi, menyoroti pentingnya penguatan kedaulatan energi nasional. “Kedaulatan energi adalah kunci bagi ketahanan nasional kita. Revisi UU Migas harus mengedepankan kepentingan bangsa dalam pengelolaan sumber daya energi, dengan menempatkan prioritas pada efisiensi dan kemandirian energi dalam negeri,” ujarnya.

Diskusi semakin menarik saat Jenderal TNI (Purn) Agung Gumelar menekankan bahwa energi merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga stabilitas nasional. “Keamanan energi tak bisa dipisahkan dari keamanan nasional secara keseluruhan. Revisi UU ini sangat mendesak untuk menjaga ketahanan negara di masa depan,” tegasnya.

Ali Wardana, Ketua Umum PMPH, menyatakan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa dan pekerja, dalam menyikapi isu ketahanan energi. “Kami dari PMPH merasa terpanggil untuk turut berpartisipasi dalam diskusi ini karena ketahanan energi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Ketua Pelaksana, JK Chandra, juga menyatakan dukungannya terhadap diskusi ini dan berharap hasil dari pertemuan tersebut dapat dijadikan sebagai landasan untuk revisi UU yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. “Diskusi ini memberikan banyak masukan yang sangat berharga untuk mendukung perubahan yang lebih baik di sektor energi nasional,” ujarnya.

Dengan dihadiri berbagai tokoh penting, diskusi ini diharapkan menjadi titik awal bagi perumusan kebijakan baru yang lebih efektif dalam mendorong ketahanan energi dan memperkuat posisi Indonesia di sektor energi global.

Penulis:
Perkumpulan mahasiswa peduli hukum

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...