Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas AlAzhar, Suparji Ahmad, menyampaikan pandangannya terhadap fenomena kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin. Menurut Suparji, Kejaksaan Republik Indonesia di masa Burhanuddin telah memperlihatkan karakter yang tegas dan berani dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Kejaksaan di bawah Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kita pada kejaksaan di era Suprapto, yang tegas menangani kasus-kasus besar dan tak segan menindak perwira atau menteri,” ujar Suparji.
Ia menambahkan bahwa Burhanuddin dengan tim jaksa pidana khususnya berhasil menindak koruptor yang sebelumnya sulit disentuh hukum, bahkan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
“Serangan balik terhadap Kejaksaan adalah hal yang lumrah, terutama bagi para jaksa yang tangguh di bawah Burhanuddin. Namun, hal ini tidak boleh membuat mereka kendor dalam memberantas korupsi,” tegas Suparji.
Selain itu, Suparji mengapresiasi pendekatan Burhanuddin yang juga menggagas penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (RJ), di mana ribuan perkara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Menurutnya, Kejaksaan di bawah Burhanuddin telah membangun kepercayaan publik yang tinggi dan menjalankan strategi penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif.
“Strategi penanganan tindak pidana khusus tidak lagi bisa dilakukan dengan cara konvensional. Kejaksaan harus tepat dalam memilih kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi pengungkapan, pembuktian, dan juga momen. Ini penting untuk pemulihan keuangan negara dan kepercayaan publik,” pungkas Suparji.











