CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bekasi, Siber24jam.com – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Gatot Efrianto, menyoroti insiden pengeroyokan brutal yang dialami salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Bogor. Menurut Dr. Gatot, tindakan kekerasan yang dilakukan secara membabi buta tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan harus segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan, karena unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi dalam kasus pengeroyokan ini,” jelas Dr. Gatot. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum, yang jelas merupakan tindakan kriminal dan tidak boleh dibiarkan.
Dr. Gatot juga menambahkan bahwa bentuk kekerasan seperti ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban umum dan tatanan hukum. “Pengeroyokan terhadap anggota PWI jelas merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga keadilan dan supremasi hukum di negeri ini,” ujarnya.
Selain itu, Dr. Gatot menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para jurnalis saat mereka menjalankan tugasnya. “Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman besar bagi kebebasan pers. Negara harus hadir untuk melindungi jurnalis, agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa intimidasi,” tutupnya.
Penulis: Ali Wardana
Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum











