Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Belitung, Siber24jam.com – Manggar Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur untuk periode tahun 2015-2019. Tersangka berinisial SL, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD tersebut, diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2.187.155.510,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur mendapatkan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan. Sebelumnya, SL telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, statusnya meningkat menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Ahmad Muzayyin, S.H., menyatakan bahwa penyidikan menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur, di mana Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang memadai dan pengeluaran anggaran dilakukan tanpa dasar perencanaan yang jelas. Hal ini mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan, yang sebagian besar modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
“Tindakan Direksi ini jelas melanggar prinsip Good Corporate Governance serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara,” ungkap Ahmad Muzayyin, S.H. dalam pernyataannya.
SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











