BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....
Jakarta, Siber24jam.com – 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, tepatnya di ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut atas kasus yang melibatkan tersangka berinisial DP.
Kedua saksi yang diperiksa adalah BS, yang menjabat sebagai Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated pada periode 2016-2019, dan IZ, Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017-2020 serta Wakil Ketua KKJTJ terkait Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017-2019.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang kami dalami,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (2/10).
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan adanya kejelasan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah merugikan negara dalam proyek pembangunan tol tersebut.




















