Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kejaksaan RI pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyatakan bahwa standar pelayanan publik bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan. “Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, JAM-Pembinaan menekankan pentingnya evaluasi untuk membandingkan antara standar yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual. “Kami berharap pedoman ini tidak hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang, tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pedoman baru ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. “Dengan berlakunya pedoman ini, seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana diharapkan dapat menerapkan standar pelayanan secara optimal,” imbuh JAM-Pembinaan.
Sebagai catatan, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 komponen yang dinilai dalam Reformasi Birokrasi, dan penilaian terakhir menunjukkan nilai 76,99, yang masih di bawah target yang diharapkan.
Dengan peluncuran pedoman ini, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan nilai Indeks Pelayanan Publik dan memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.











