CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Jakarta, Rabu, 25 September 2024, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1RAH, Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.
2.SDT, Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.
3.UH Direktur Utama PT Tensindo.
Para saksi ini diperiksa dalam rangka penyidikan yang menjerat tersangka DP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tol tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menegaskan, “Pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara.”
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang dimulai beberapa tahun lalu telah masuk dalam sorotan karena adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated











