CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bekasi, Siber24jam.com – Kasus penyitaan 50 motor di Polres Metro Bekasi yang semula viral setelah penggerebekan pada Kamis, 12 September 2024, terus menuai perhatian. Warga Bekasi, termasuk seorang pria berinisial “S”, berbondong-bondong mendatangi Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024, untuk mengecek keberadaan motor yang disita.
“S” mengaku kecewa karena meskipun sudah membawa dokumen lengkap, termasuk bukti pembayaran angsuran motor dari pihak leasing, ia tetap tidak diperbolehkan membawa pulang kendaraannya. “Saya sangat kecewa terhadap pelayanan Polres Metro Bekasi. Kok dipersulit mau ambil motor sendiri, padahal itu bukan motor curian dan surat-suratnya lengkap,” ujarnya pada Minggu, 21 September 2024.

Moch Ansory S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa motor-motor tersebut masih ditahan karena proses penyelidikan masih berjalan. Kendaraan yang disita diduga terkait tindak pidana dan ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Cibarusah.
Moch Ansory juga mempertanyakan keterlibatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penggerebekan tersebut, yang menurutnya seharusnya ditangani oleh Unit Resmob. “Saya heran kok Unit PPA melakukan penggerebekan, padahal tugas mereka adalah melayani Perlindungan Perempuan dan Anak, sedangkan ini baru dugaan pelanggaran kasus fidusia,” tegasnya.
Suliswati S.H., yang juga menjadi kuasa hukum, menegaskan bahwa motor-motor tersebut bukan barang curian dan pemiliknya memiliki dokumen lengkap. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.
“Kami akan terus mendampingi klien kami secara hukum karena kami melihat adanya kejanggalan dalam penggerebekan dan penyitaan 50 unit motor dari rumah klien kami oleh Polres Metro Bekasi, yang menurut kami belum memenuhi unsur pelanggaran hukum,” tutupnya.











