CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Jakarta, 23 September 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya untuk ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Saksi yang diperiksa berinisial FXPR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast sejak 2021 hingga saat ini. Penyidikan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka DP.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara yang sedang disidik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Agus Kurniawan atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan di nomor yang tertera.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek











