CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...
Jakarta, 23 September 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang berlangsung antara tahun 2010 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa adalah HS, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk. Penyidikan ini berfokus pada dugaan korupsi yang melibatkan tersangka HN dan rekan-rekannya.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam kasus yang tengah disidik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi menegakkan hukum secara adil.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Agus Kurniawan atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan di nomor yang tertera.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas




















