CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, tepatnya di ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Proyek yang juga mencakup on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat ini sedang diselidiki lebih dalam oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Empat saksi yang diperiksa berinisial FR, MM, EM, dan SBS. FR adalah Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2018 hingga 2020, MM merupakan Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, EM menjabat sebagai Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, dan SBS sebagai Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini juga menyangkut tersangka DP, yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam pembangunan proyek yang bernilai besar ini. Penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara.
Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas korupsi di berbagai proyek infrastruktur.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated











