CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bandung, Siber24jam.com– Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan aanwijzing atau penjelasan lelang terhadap barang rampasan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan skema piramida DNA Pro. Lelang dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, di Rupbasan Klas 1 Bandung.
Barang rampasan yang dilelang meliputi 12 unit mobil dan 3 unit motor. Proses ini diikuti oleh 15 peserta aanwijzing, dan lelang eksekusi digelar sehari setelahnya, pada 18 September 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
“Lot pertama, berupa 11 mobil dan 3 motor milik terpidana Stefanus Richard, berhasil terjual sebesar Rp11,175 miliar, melebihi nilai limit Rp8,175 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Sementara itu, Lot kedua, yaitu 1 unit mobil Ford Mustang milik terpidana Muhammad Assad, terjual seharga Rp1,207 miliar dari nilai limit Rp789,5 juta.

Dr. Harli Siregar menambahkan, “Hasil dari lelang ini akan dikembalikan kepada para korban DNA Pro sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, sehingga mereka mendapatkan kembali sebagian hak mereka.”
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban melalui proses hukum yang transparan dan adil.











