Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi pada Rabu, 18 September 2024, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Saksi-saksi yang diperiksa adalah MRT, mantan Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009–2011; AK, eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; BW, mantan Direktur Utama PT Emas Antam sekaligus Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011–2014; dan HK, Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan, “Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka HN dan pihak lainnya.”
Kejaksaan Agung terus berupaya menyelesaikan penyidikan perkara ini agar dapat memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.













