Jakarta, 17 September 2024 Siber24jam.com – Pada hari Selasa, 17 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas untuk periode 2010 hingga 2022.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. ABF, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
2. KPN, Pihak swasta.
3. IS, Karyawan PT Antam Tbk.
4. HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka HN beserta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus dari penyidikan adalah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel dalam kasus tersebut.
Editor: Zakar
-
Cabor Bulutangkis O2SN SMP 2024 Frea dan Farjri Sabet Medali Emas
-
Sinyal Kuat Iwan Setiawan Untuk Pilkada 2024
-
Anggota Polsek Panongan Berikan Himbauan Hidup Sehat Tampa Narkoba Kepada Siswa Siswi SMK Miftahul Khaer
-
Pembeli dari Luar Negeri Hadir, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Ikut Gelaran TEI 2022
-
Nasib Sales di Indonesia: Target Tinggi Mengancam Keberlangsungan Karir
-
Ini Baru Keren Bro, Elly Yasin Lepas 17 Jemaah Umroh
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas