CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Siber24jam.com Kamis, 5 September 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas periode 2010 hingga 2022. Para saksi yang diperiksa adalah:
1. EEL, Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
2. DF, dari Metallugical & Material Engineering Department.
3. GAR, Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk.
4. STY, Pegawai PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara dengan tersangka HN dan lain-lain.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas













