CIBINONG, Siber24jam.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun 2026 memasuki tahap...
Surabaya, Siber24jam.com – Tim gabungan dari Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserse (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut, atas nama Guntual, S.H., telah menjadi DPO Kejari Sidoarjo setelah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penangkapan Guntual dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur. Guntual, yang berusia 61 tahun dan bekerja sebagai swasta, dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021. Namun, ia sempat menghilang sebelum dieksekusi.

“Saat penangkapan, terpidana Guntual, S.H. tidak bersikap kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan sempat mengalami kendala. Namun, berkat ketegasan tim, Guntual berhasil diamankan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejari Sidoarjo,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh buronan yang masih berkeliaran akan terus dimonitor dan ditangkap untuk memastikan adanya kepastian hukum. “Kami mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas pelanggaran hukum dan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

















