Update

Satgas SIRI Bersama Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pendidikan

Surabaya, Siber24jam.com – Tim gabungan dari Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserse (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut, atas nama Guntual, S.H., telah menjadi DPO Kejari Sidoarjo setelah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Penangkapan Guntual dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur. Guntual, yang berusia 61 tahun dan bekerja sebagai swasta, dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021. Namun, ia sempat menghilang sebelum dieksekusi.

“Saat penangkapan, terpidana Guntual, S.H. tidak bersikap kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan sempat mengalami kendala. Namun, berkat ketegasan tim, Guntual berhasil diamankan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejari Sidoarjo,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh buronan yang masih berkeliaran akan terus dimonitor dan ditangkap untuk memastikan adanya kepastian hukum. “Kami mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.

 

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas pelanggaran hukum dan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berita Lainnya

Update News

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...

Nobar Indonesia-Bangladesh Digelar Rudy Susmanto, UMKM Kebagian Berkah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Indonesia kontra...

Bupati Bogor Dukung Tegar Beriman Championship, 2.361 Pesilat Adu Prestasi

CIBINONG Siber24jam.com – Kabupaten Bogor menjadi tuan rumah Tegar Beriman Championship yang diikuti 2.361 pesilat...