Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Jakarta, Siber24jam.com – 29 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif pada 14 kasus pidana, termasuk kasus pencurian laptop yang dilakukan oleh Tersangka T. Dhika Rahmad dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Tersangka mengambil laptop milik ibunya, Kasmawati, yang ditinggalkan di atas tempat tidur setelah pulang dari mengajar. Tersangka kemudian menggadaikan laptop tersebut untuk membayar sewa toko yang sudah jatuh tempo. Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, bersama Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang dan Jaksa Fasilitator Ardikna Pelani PA, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice. Setelah melalui proses perdamaian, permohonan penghentian penuntutan diajukan dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, dan JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum juga menyetujui keadilan restoratif untuk 13 kasus lainnya, termasuk kasus penganiayaan, penggelapan, dan perlindungan anak di berbagai wilayah Indonesia.
“Proses perdamaian dalam kasus ini dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau paksaan. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ini ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dr. Asep juga menambahkan, “Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat menjadi alasan utama kami untuk memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus-kasus ini.”
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berpihak pada keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.













