Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga...
Jakarta, Siber24jam.com – 26 Agustus 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi yang diperiksa berinisial DM, seorang pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, yang memberikan keterangan penting terkait penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini mencakup beberapa entitas, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Semua entitas tersebut diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam TPK dan TPPU.
“Upaya kami adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambah Harli Siregar.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan perkembangan baru dalam proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.













