Update

Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan Pertama di Indonesia Digelar di Jakarta Barat

Jakarta, Siber24jam.com – Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan Sidang Perwalian Anak kelompok rentan, yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Acara ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Gedung Walikota Jakarta Barat.

 

Sidang perwalian anak ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

 

Dalam sidang ini, 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita ditetapkan perwaliannya, di antaranya Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam sidang ini adalah implementasi dari UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Perwalian adalah hal penting untuk kelangsungan hidup anak-anak terlantar yang belum mampu mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun kebutuhan hidupnya. Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai wali,” ujar Rudi Margono.

 

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa serangkaian kegiatan perwalian ini telah dilaksanakan sejak 13 Agustus 2024, mulai dari proses permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, hingga pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama.

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk,” ungkap Anggara Hendra Setya Ali.

 

Dengan adanya sidang ini, diharapkan hak-hak keperdataan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dapat terlindungi dan dipenuhi, sehingga mereka dapat memperoleh wali yang sah secara hukum.

Berita Lainnya

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...