Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Jakarta, Siber24jam.com – 21 Agustus 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022. Saksi yang diperiksa berinisial RSQ, menjabat sebagai Assistant Manager Refining Service di PT Antam Tbk.
Pemeriksaan terhadap RSQ dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka utama, HN, beserta beberapa pihak lainnya.
“Proses pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh aspek dalam kasus ini terungkap secara jelas. Kami terus berupaya agar pemberkasan bisa segera diselesaikan,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil.




















