Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal sidang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Helena. Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini akan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Helena, yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 pada 12 Agustus 2024.
“Kami telah menerima jadwal sidang perdana untuk terdakwa Helena pada 21 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ini adalah langkah awal dalam proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat memberikan pernyataannya di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Tim Penuntut Umum sedang dalam proses merampungkan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah tersebut.
“Kasus ini merupakan perhatian serius, dan kami akan terus berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tambah Dr. Harli Siregar.
Sidang ini akan menjadi salah satu dari serangkaian proses hukum yang harus dihadapi terdakwa Helena, yang diperkirakan akan menarik perhatian publik mengingat skala dan dampak dari kasus korupsi ini terhadap industri pertambangan timah di Indonesia.













