CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...
Jakarta, Siber24jam.com – 8 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) melakukan penahanan terhadap Tersangka MK dalam kasus korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong untuk periode 2016-2023. Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan tersangka.
Tersangka MK, yang merupakan Relationship Manager (RM) di BRI Cabang Cut Mutia, diduga bertanggung jawab dalam verifikasi pengajuan kredit yang dilakukan oleh Tersangka DSH dari Bekang Kostrad Cibinong. MK diduga memanipulasi data pengajuan kredit yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah) bagi pihak BRI.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” ujar Mayjen TNI Dr. W. Indrajit.
Tersangka MK akan ditahan selama 20 hari, mulai 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.













