Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Jakarta, Siber24jam.com – 6 Agustus 2024. Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.DP, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017-2018 serta anggota Dewan Direksi PT Waskita-Acset.
2.YM, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
3.FR, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 hingga 2020.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh dugaan korupsi terkait pekerjaan design and build proyek jalan tol tersebut, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.”
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan di nomor hp 081272507936 atau melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.













