CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Jakarta, Siber24jam – 6 Agustus 2024 – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka sipil dalam kasus korupsi Kredit BRIguna yang melibatkan Bekang Kostrad Cibinong. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit BRIguna dari tahun 2016 hingga 2023.
Keempat tersangka, NS, RH, HS, dan OKP, merupakan oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI sekitar Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah). Penahanan mereka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2024.
**Kepala Pusat Penerangan Hukum**
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan











