Update

Kualitas Proyek Jalan Corbeton di Palembang Dipertanyakan, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi Publik

Palembang, Siber24jam.com – Kamis, 01 Agustus 2024 — Proyek jalan corbeton yang berlokasi di Jalan Patra 1, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan tidak memenuhi standar teknis (bistek). Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan informasi terkait panjang, lebar, tinggi, dan nilai anggaran proyek tersebut.

 

Menurut informasi yang diperoleh dari seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, proyek ini menggunakan dana APBN Tahun 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada papan informasi yang mencantumkan detail anggaran atau spesifikasi pekerjaan. “Kami sangat kecewa karena tidak ada transparansi mengenai proyek ini. Ketebalan jalan hanya sekitar 8 hingga 10 cm, sementara papan mall 15 cm terlihat hanya sepertiga isinya dan tidak rata di atas mall,” ungkap warga tersebut.

 

Warga juga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dianggap kurang memadai, dengan jalan yang terlihat tipis dan bergelombang. Mereka menilai bahwa dana yang dikeluarkan untuk pembangunan seharusnya digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa pekerjaan ini dikendalikan oleh kontraktor bernama Ari yang merupakan pihak pelaksana proyek di lapangan. Kurangnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

 

Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang dibiayai dengan dana pemerintah harus disertai dengan papan informasi publik yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 500 ribu rupiah dan hukuman penjara selama tiga tahun.

 

Pihak media berharap agar Dinas PU PR BM, Tipikor Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan BPK RI segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana negara. Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan setelah dihubungi melalui WhatsApp.

 

Reporter Channel TV Siber 24 Jam, Tangan, melaporkan dari Palembang.

 

Penulis : Romadi Zaini

Berita Lainnya

Update News

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka Hari...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka...

4 Tersangka Bauksit Kalbar Ketar-Ketir: Gunung Belum Dikerok, Surat Ekspor Udah Keliling Dunia!

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...