Jakarta, 31 Juli 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Ke-8 saksi yang diperiksa adalah:
1. HRZ – PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
2. HRDS – Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu (2000)
3. MBSB – Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu (2012-2016)
4. AR – Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (2011 – awal 2017)
5. AF – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
6. UF – Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau
7. MWD – Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu (2002-2008)
8. **EH** – Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera (2019-2021)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung berharap melalui pemeriksaan ini, proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Editor: Zakar