CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI berhasil mengamankan buronan dari kasus penipuan, yaitu Firman Ageng Pamenang, di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada hari ini, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 13.22 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pengamanan terpidana.
Firman Ageng Pamenang, yang berasal dari Surabaya dan berusia 35 tahun, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 atas kasus penipuan. Ia sebelumnya telah menjalani masa penahanan dan penangguhan tahanan terkait perbuatannya.

Saat diamankan, Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan yang berlangsung lancar. DPO tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kepastian hukum dan menegakkan keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL sebagai Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, atau Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Kasubid Kehumasan.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Penipuan Firman Ageng Pamenang











