Kabupaten Bogor, Siber24jam.com — Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan Gus Sholeh bersama...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1
(satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Saksi yang diperiksa adalah FH, yang merupakan Pemilik UD Surya Jaya Makmur. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (K.3.3.1)
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

















