BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...
Siber24jam.com – Pada Selasa, 16 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. YR, selaku Manager Operation Services ICT.
2. SEP, selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
3. NM, selaku Manager Bisnis Solution ICT.
4. HDR, selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Kami berupaya maksimal untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan agar kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan,” ujar Dr. Harli Siregar dalam pernyataan resminya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang sesuai.
Jakarta, 16 Juli 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Kecamatan Cibinong Kembali Rebut Title Juara Umumnya Dihelaran MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2023
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas













