Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Jakarta, Siber24jam.com – Guru Besar di bidang Hukum Internasional Universitas Pancasila, Prof. Eddy Pratomo, memberikan tanggapan terhadap polemik gelar guru besar sejumlah pejabat tinggi yang menjadi sorotan publik, termasuk pengukuhan gelar guru besar kepada Prof. Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam wawancara pasca penyelenggaraan seminar internasional di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Prof. Eddy Pratomo, yang juga menjabat sebagai Dekan FHUP, menegaskan bahwa Universitas Pancasila selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam setiap pengajuan guru besar. Prosedur tersebut diawali dengan review dan penilaian oleh para guru besar dan senat akademik fakultas, sebelum diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Prof. Eddy Pratomo, upaya seorang dosen untuk mencapai gelar guru besar seringkali membutuhkan waktu bertahun-tahun dan harus melewati banyak kendala, salah satunya adalah diterimanya artikel ilmiah di jurnal internasional.
“Proses panjang tersebut sudah dijalani oleh Guru Besar FHUP, Prof. Reda Manthovani. Pada tahun 2012, misalnya, Prof. Reda memimpin penelitian tentang rezim anti pencucian uang yang kemudian dibukukan, diseminarkan, dan dijadikan referensi dalam RPS mata kuliah untuk mahasiswa FHUP,” ujar Prof. Eddy Pratomo.
Lebih lanjut, Prof. Eddy Pratomo menyatakan bahwa rekam jejak Prof. Reda Manthovani dalam dunia pendidikan di FHUP dan kebutuhan guru besar untuk penguatan sumber daya manusia di kampus tersebut menjadi alasan FHUP mengusulkan dan mendorong Prof. Reda untuk menjadi guru besar.
“Saat proses review, syarat khusus loncat jabatan fungsional pada saat itu dinilai telah terpenuhi. Kami menemukan bahwa terdapat lima jurnal internasional terindeks Scopus yang dipublikasikan dengan Prof. Reda sebagai penulis utama, serta tujuh jurnal internasional terindeks Scopus lainnya dengan Prof. Reda sebagai penulis kedua,” imbuh Prof. Eddy Pratomo.
Menurut Prof. Eddy, jurnal ilmiah internasional yang dibuat oleh Prof. Reda Manthovani tidak ada yang masuk dalam kategori jurnal yang dilarang atau discontinued pada saat diajukan.
“Oleh karena itu, perubahan status discontinued penerbitan jurnal merupakan siklus dalam jurnal penelitian dan seringkali di luar pengetahuan para dosen, sehingga kurang berimbang jika status discontinued penerbit jurnal dibebankan kepada masing-masing dosen,” jelasnya.
Prof. Eddy Pratomo juga menekankan bahwa sebagai institusi pendidikan, FHUP sangat memperhatikan perkembangan isu dan akan terus berhati-hati dalam menjaga kualitas para dosen.
“Justru karena kualitas yang menjadi pertimbangan utama, maka menurut kami, Prof. Reda Manthovani adalah kader yang tepat bagi kemajuan pendidikan di FHUP. Selain sebagai praktisi di bidang hukum, Prof. Reda juga alumni FHUP yang telah menyelesaikan pendidikan S2 di Faculté de Droit de l’Université d’Aix-Marseille III, Prancis, dan program doktor di Universitas Indonesia,” pungkas Prof. Eddy Pratomo.













