Update

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Jakarta, Siber24jam.com-  8 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menempatkan dua lahan konsesi pertambangan nikel milik terpidana Heru Hidayat sebagai bagian dari tindakan sita eksekusi. Langkah ini diambil oleh Tim Jaksa Eksekutor, di bawah koordinasi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam kasus PT ASABRI (persero), Heru Hidayat didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Aset-aset yang disita meliputi:

 

1. Konsesi Pertambangan Nikel di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur** dengan luas 3.000 hektar. Konsesi ini berada di bawah PT Tiga Samudra Perkasa berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor 1/I.03/IUP/Ptsp/2018 tanggal 23 Januari 2018. Saat penyitaan, konsesi ini masih belum berproduksi.

 

2. Konsesi Pertambangan Nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur** berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2/I.18/Ptsp/2018 tanggal 15 Januari 2018.

 

Aset tersebut saat ini ditempatkan di bawah pengawasan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara. Dalam hal ditemukan kendala yang menghalangi pengelolaan aset ini, tindakan yang diperlukan akan dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian negara lebih lanjut.

 

Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Heru Hidayat.

 

Dalam proses hukumnya, berbagai putusan pengadilan telah dicapai, termasuk Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2022 yang memperkuat tindakan Kejaksaan dalam mengamankan aset-aset tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan bahwa aset-aset yang disita dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.

Berita Lainnya

Update News

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...

AMPETRA Indonesia Gelar Musyawarah Nasional Pertama dan Pelatihan di Jakarta

Jakarta, Siber24jam.com – 2 Mei 2026. Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA Indonesia) menggelar Musyawarah...

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...