Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Jakarta, Siber24jam.com – 8 Juli 2024 Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan usaha komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Saksi yang diperiksa berinisial RPA, Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta, dimintai keterangan terkait penyidikan perkara korupsi yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” jelas Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan komoditi emas,” tambahnya.













