JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memanggil sembilan orang saksi terkait penyidikan...
Sibe24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022. Saksi yang diperiksa adalah AHS, mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam (2017-2019), dan YHS, Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Pihak Manajemen RS BAYANGKARA Keliru Dan Diduga Melakukan Pembohongan Publik Saat Konfrensi Pers Di Mapolda Sulsel
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas




















