Update

Satgas Pamtas Statis Yonif 122/TS Gagalkan Penyelundupan Ganja oleh Warga PNG di Jayapura

Jayapura, Siber24jam.com – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Komando Utama (KOUT) bersama bea cukai berhasil menggagalkan upaya jual beli dan penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh warga Papua Nugini (PNG). Penangkapan tersebut terjadi di Kantor PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Sabtu (29-06-2024).

Terungkapnya upaya ini berawal dari pemeriksaan oleh pihak bea cukai Skouw di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada Sabtu pukul 11.30 WIT, yang menemukan ganja di dalam tas yang sudah dibungkus dengan kertas sekitar 48 bungkus dengan berat kurang lebih 68,13 gram. Tas tersebut berisi 48 bungkusan kertas kecil berisi narkotika jenis ganja (Marijuana) dengan berat total 68,18 gram. Selain itu, ditemukan tas berwarna merah-hitam yang berisi barang berupa baju, handuk, Alkitab, satu buah HP, sertifikat sekolah, bukti pembayaran SPP sekolah, dan uang sebanyak K1 200 00. Barang-barang ini ditemukan dalam barang bawaan Iko Godref (27), seorang warga Papua Nugini dari Vanimo, PNG.

 

Pihak bea cukai Skouw, Mikel Maay dan Bryan, langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Yonif 122/TS Kapten Inf Alif Setiaji dan anggota Pospol Skouw beserta aparatur intelijen/keamanan setempat. Mereka tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.

 

Pihak bea cukai Skouw dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS kemudian menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian yang ada di Skouw untuk diperiksa dan diselidiki lebih lanjut. Sebelumnya, Wadansatgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int.

 

Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int. menyampaikan bahwa seluruh personel Satgas Yonif 122/TS diminta tidak ragu menerapkan hukum kepada siapapun yang terbukti membawa barang ilegal. Ia juga menekankan perlunya tingkat kewaspadaan yang tinggi, baik secara gabungan antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di perbatasan, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya.

 

Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int. menyatakan, “Seluruh personel Satgas Yonif 122/TS diminta tidak ragu menerapkan hukum kepada siapapun yang terbukti membawa barang ilegal. Perlunya tingkat kewaspadaan yang tinggi, baik secara gabungan antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di perbatasan, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya.”

Berita Lainnya

Update News

Rudy Susmanto Pionir Efisiensi Energi ASN, Pemkab Bogor Catat Penghematan 44,06 Persen

CIBINONG, Siber24jam.com — Kebijakan inovatif yang digagas Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terbukti menjadi pionir dalam...

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang

Jakarta, Siber24jam.com – Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, bahwa perekonomian...

Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Jakarta, Siber24jam.com – Aroma kegelisahan sedang menyelimuti barak-barak militer dan meja-meja diskusi para analis pertahanan....

Jaksa Agung Tegaskan Denda Damai Jadi Instrumen Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG

Jakarta, Siber24jam.com – 5 Mei 2026. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran...