CIBINONG, Siber24jam.com — Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Majelis Al Qalam kembali digelar...
Jakarta, Siber24jam.com – 25 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada hari Selasa, 25 Juni 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tersangka didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan terjadi di Jalan MT. Haryono, Kota Samarinda, saat Tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami perdarahan di kepala dan meninggal dunia keesokan harinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Indra Rivani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Julius Michael Butarbutar, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Keluarga korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian menerbitkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Imam Yuwono, S.H., M.H., yang sepakat menghentikan penuntutan dan mengajukan permohonan persetujuan kepada JAM-Pidum. Permohonan ini disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Selain kasus di Samarinda, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif yang melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian hingga penganiayaan, dari berbagai daerah di Indonesia.
Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor:
1. Proses perdamaian telah dilaksanakan di mana Tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
3. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
4. Ada persetujuan dari kedua belah pihak secara sukarela, tanpa tekanan.
5. Pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi perwujudan kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Narasumber:Kejaksaan Agung RI
Reporter:Zakar

















