RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Gresik, Siber24jam.com – 20 Juni 2024, Satgas SIRI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial ER pada Kamis dini hari di KH Suci Manyar, Gresik, Jawa Timur.
ER, yang berusia 43 tahun dan berasal dari Cilacap, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ER terlibat dalam kasus dugaan korupsi di BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap terkait pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Utara, dan PT Putra Bhakti Utama selama periode 2017 hingga 2019. “Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya. ER telah dipanggil secara patut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Setelah melakukan pemantauan, tim intelijen mengidentifikasi keberadaan ER di Kabupaten Gresik. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan ER bersikap kooperatif saat diamankan. Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan kepastian hukum,” tegasnya.
Penangkapan ER menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan merupakan hasil kerjasama yang efektif antara Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.











