Jakarta, 2 Juni 2026 Siber24jam.com – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menilai...
Surabaya, Siber24jam.com – 20 Juni 2024 – Tim Satgas SIRI Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Limantoro Santoso, pada Kamis, sekitar pukul 18.35 WIB di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur. Limantoro Santoso, pria berusia 60 tahun, berhasil ditangkap setelah 13 tahun melarikan diri dari eksekusi hukum.

Limantoro Santoso, lahir di Surabaya pada 18 April 1964, adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jl. Ngagel Jaya Indah 4, RT 09 RW 02, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pria beragama Islam ini bekerja sebagai karyawan swasta dan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 9,4 miliar kepada saksi Tio Piauw Jong.
Menurut catatan, kasus ini bermula ketika Limantoro menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai uang yang disetorkan sebesar Rp 9,4 miliar dalam bisnis jual beli tembakau. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi dan menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Desember 2010 melalui Putusan Nomor 2610/Pid.B/2010/PN.SBY menyatakan bahwa Limantoro bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya pada 7 Februari 2011 melalui Putusan Nomor 47/PID/2011/PT.SBY membatalkan putusan tersebut, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Limantoro merupakan perbuatan perdata, dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung RI membuahkan hasil. Melalui Putusan Nomor 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 November 2011, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan kembali menyatakan Limantoro bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Namun, Limantoro melarikan diri sehingga eksekusi putusan tidak dapat dilakukan selama bertahun-tahun.
Penangkapan Limantoro dilakukan dengan dramatis karena ia bersikap tidak kooperatif saat diamankan. Proses pengamanan terpaksa dilakukan dengan membobol pintu kamar tidurnya. Setelah berhasil diamankan, Limantoro segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menuntaskan kasus-kasus yang belum dieksekusi,” ujar seorang anggota Tim Satgas SIRI yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi para pelanggar hukum untuk bersembunyi.”
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah lama tertunda dapat segera dilaksanakan, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud.

















