Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Kabupaten Keerom, Siber24jam.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS kembali berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 700 gram di Kampung Kuimi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, pada Minggu (16/06/2024).

Penangkapan tersebut bermula saat personel pos melaksanakan jaga malam. Salah satu warga melaporkan ada beberapa pemuda yang mabuk-mabukan di pinggir jalan Kampung Kuimi dan dicurigai akan melaksanakan transaksi narkotika jenis ganja, seperti dijelaskan oleh Pakum Satgas Yonif 122/TS Dankima Satgas Lettu Ctp Juhartanto.
Mendengar laporan tersebut, Dankima Satgas Lettu Ctp Juhartanto langsung melaporkan ke komando atas yang dipimpin Letda Chk Muhammad Rizky Royhan beserta 10 orang anggota. Mereka berkolaborasi dengan Tim BNNP Papua untuk melakukan penyisiran di wilayah Kampung Kuimi yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
“Pada saat melaksanakan penyisiran, personel satgas langsung melaksanakan pengendapan berjarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyergap para pelaku pengedar barang haram tersebut berjumlah 5 orang. Hasilnya, 4 orang melarikan diri dan 1 orang tertangkap tangan atas nama R.M dengan barang bukti 12 paket plastik ganja seberat 700 gram,” terang Dankima Satgas.
Lanjut Dankima Satgas menjelaskan, setelah tertangkap tangan, pelaku langsung diamankan di pos untuk dilaksanakan pemeriksaan dan diambil keterangan oleh personel satgas bersama tim BNNP Papua, sebelum dibawa ke Kantor BNNP Papua untuk pengembangan kasus.
Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S. Hub.Int, menegaskan perintah Dankolaopsrem untuk membasmi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, yang melalui jalur perlintasan perbatasan dan para gembong narkoba.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Pelaku yang sudah tertangkap beserta barang bukti langsung dibawa Tim BNNP Papua untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Yonif 122/TS)











