Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata
Jakarta, Siber24jam.com – Pemerintah pusat dan daerah bersama pakar perencanaan pembangunan dan keuangan daerah telah melakukan identifikasi bersama dalam penyusunan konsep penandaan dan penggunaan anggaran di daerah untuk mempercepat penurunan stunting. Upaya ini bertujuan untuk mengukur efektivitas anggaran daerah dalam menurunkan stunting serta menjadi bahan evaluasi terhadap desain intervensi dan program yang lebih berdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam rilis yang diterima redaksi pada Sabtu (15/6), Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto, menyampaikan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran daerah terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. “Telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” ujar Wahyu dalam sambutannya pada rapat koordinasi pusat dan daerah di Savero Hotel, Depok, beberapa waktu lalu.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Keputusan ini berisi penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Menurut Wahyu, salah satu faktor penting dari upaya penurunan stunting adalah ketersediaan alokasi anggaran yang memadai dalam menunjang program dan kegiatan yang relevan. Sinergi penyediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kunci strategis dalam mendukung efektivitas penurunan stunting.
“Instrumen pendanaan APBD harus dapat terukur, efektif, dan efisien. Salah satu model yang dapat diterapkan adalah dengan pendekatan penandaan anggaran (budget tagging). Penandaan anggaran merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai output spesifik yang disesuaikan dengan program tematik yang menjadi target. Penandaan juga dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan benar-benar mencerminkan aktivitas penurunan stunting,” imbuh Wahyu.
Kegiatan tersebut diikuti 48 peserta dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung, serta Pemerintah Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Tangerang, Depok, Karawang, Brebes, Lebong, Pringsewu, Bantul, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Tulungagung. OPD yang menjadi partisipan di antaranya adalah Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
















