Jakarta, Siber24jam.com – 2 Mei 2026. Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA Indonesia) menggelar Musyawarah...
Jakarta, Siber24jam.com – 13 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan sepuluh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini merupakan Tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Halil Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan dalam keterangan pers bahwa sepuluh tersangka yang diserahkan adalah:
1. MRPT, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. HT, Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. MBG, Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. SG, Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
6. RI, Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
7. BY, Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
8. RL, General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
9. SP, Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Para tersangka ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang meliputi dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan sepuluh sertifikat tanah.
Kasus ini mencakup beberapa periode aktivitas ilegal, antara lain:
1. Pada 2015-2022, SG dan MBG diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah tanpa izin resmi dan mengabaikan pembayaran pungutan timah.
2. Pada 2018-2019, SG bersama RA, HT, dan EE diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Pada 2020-2021, MRPT dan EE terlibat dalam kesepakatan terkait pengadaan alat berat untuk eksplorasi di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selain itu, SG dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan untuk memberikan beasiswa atas nama orang lain.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dr. Halil Siregar menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjadikan total perkara tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan sebanyak 13 berkas, dengan satu berkas tambahan terkait obstruction of justice dan sembilan berkas lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.













