Update

Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan: Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi

Siber24jam.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B). Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam. Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tau bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal. tutupnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...