Cibinong Siber24jam.com – Majelis Pengajian Rutin Al Qalam yang diikuti para jurnalis kembali digelar di...
Siber24jam.com – PT Visindo Jaya Makmur, yang berlokasi di Jl. Sukarno Hatta Raja Basa, Kota Bandar Lampung, dan beroperasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, diduga menggunakan minyak solar bersubsidi untuk industri pengangkutan batu bara. Selain itu, beberapa karyawan PT VJM tidak memiliki atau dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan pengupahan mereka berada di bawah UMR Provinsi Sumatera Selatan atau Provinsi Lampung.
Menurut Pasal 185 Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menetapkan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang secara nyata lalai dalam hal pemungutan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Seorang karyawan PT VJM mengungkapkan, “Saya bekerja di sini, tetapi status saya tidak jelas apakah karyawan tetap atau kontrak. Saya sudah bekerja hampir satu tahun tetapi tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, dan pengupahan saya berada di bawah UMR Sumatera Selatan.”
Muhammad Kholil, seorang tokoh di Sumatera Selatan, meminta pihak terkait turun ke lapangan memeriksa perusahaan tersebut. “Saya menghimbau pihak terkait untuk menindak perusahaan bila ditemukan indikasi pelanggaran aturan, apalagi pelanggaran pidana. Saya minta aparat penegak hukum dan pihak terkait mengusut tuntas kasus ini dan tidak membiarkan masyarakat melakukan penegakan hukum sendiri,” tutup Muhammad Kholil.
Sementara saat di konfirmasi ke pihak perusahaan PT VJM baik tika maupun pihak owner melalui pesan singkat tidak menjawab.
Penulis: DRWS




















