Kabupaten Bogor, Siber24jam.com — Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan Gus Sholeh bersama...
Siber24jam.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor kembali melakukan penyaluran atas zakat, infak, dan sodakoh (ZIS) yang sudah diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini.
Setidaknya ada sekitar 400 orang mustahik atau penerima manfaat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mendapatkannya. Mereka berasal dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumkim, dan Perumda Tirta Pakuan.
Ikut menyaksikan penyaluran Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi pimpinan Baznas dan OPD terkait di Jalan Ceremai Nomor 12, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (8/4/2024).

“Alhamdulillah hari ini Pemkot Bogor bekerja sama dengan Baznas, yakni dari hasil zakat, infak, dan sodakoh masyarakat Kota Bogor antara lain kita salurkan juga untuk pekerja harian lepas di lingkup Pemkot Bogor,” ungkap Dedie.
Sambungnya, program serupa rutin dilakukan setiap tahunnya di bulan suci Ramadan, khususnya menjelang hari raya. Artinya, kata Dedie, penyaluran zakat, infak, dan sodakoh masyarakat Kota Bogor tidak hanya dilakukan di luar lingkup pemkot.
“Namun di internal kita juga ada yang masih tergolong mustahik, ini yang coba kita salurkan juga. Harapannya tentu pendapatan dari zakat, infak, sodakoh di Baznas semakin tinggi. Sehingga nilai penyalurannya juga lebih memadai,” terangnya.

“Mereka juga kan punya harapan menjelang hari raya, memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan keluarganya. Dan paling tidak bantuan sedikit dari Baznas ini bisa disalurkan kepada orang-orang yang tepat,” ujarnya.
Masih kata Dedie, kolaborasi Pemkot Bogor dengan Baznas terus dijaga. Tak dipungkiri masih ada golongan mustahik yang ada di lingkup Pemkot Bogor yang berhak mendapat saluran bantuan dari Baznas.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Satgas Yonif 641 Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma Berikan Kado dan Kebahagiaan
Tags: Baznas Kota Bogor Salurkan Zakat untuk Pekerja Harian Lepas

















