Update

Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi Oleh PT VJM: Klarifikasi dan Tuntutan

Siber24jam.com – Diduga salah satu perusahaan kontraktor PT VJM di Desa Sukamaju (Rimbo Rakit), Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menggunakan bahan bakar bersubsidi. Menurut sumber yang dapat dipercaya, hal itu dilakukan dengan cara membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan mobil pribadi dengan grigen, atau membeli secara langsung dari masyarakat yang menambang sendiri dan kemudian dioplos untuk digunakan dalam industri.

Seorang saksi, yang menggunakan nama samaran BDS, menyatakan, “Waktu itu saya melihat dilakukan dengan cara membeli BBM dari masyarakat, kebetulan di tempat kami ada beberapa masyarakat yang menambang sendiri dan dikumpulkan di satu tempat untuk kemudian digunakan dalam industri, ada juga oknum masyakat membeli di Spbu solar bersubsidi lalu di beli pihak perusahaan ditampung disuatu tempat lalu dibawa ke perusahan”

Namun, pihak perusahaan PT VJM membantah tuduhan tersebut, mengklaim telah melakukan pembelian secara resmi dengan bukti pembelian dari supplier mereka. Mereka menuntut media untuk meminta maaf terkait pemberitaan yang telah dilakukan.

“Saya mewakili perusahaan ingin klarifikasi terkait pemberitaan, kami memiliki bukti pembelian resmi dan berkasnya dapat diperiksa ke supplier kami. Kami menggunakan minyak industri dan sudah kami klarifikasi langsung dengan direktur kami. Kami meminta agar pemberitaan dikoreksi dan manajemen kami juga meminta media untuk meminta maaf secara tertulis maupun video,” ungkap seorang perwakilan perusahaan.

Terkait hal ini, beberapa telepon masuk ke redaksi mengaku sebagai anggota polisi yang mewakili perusahaan untuk meminta pertemuan dengan Biro Siber 24 Jam Sumatra Selatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Polhukam Pemuda Pancasila menilai bahwa apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan, pihak terkait harus menyelidiki secara menyeluruh. “Saya menilai bahwa apabila media sudah mendapatkan sumber dan telah memberitakan, pihak berwajib harus menyelidiki kebenarannya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ditindaklanjuti. Terkait dengan pihak yang mengaku sebagai anggota polisi yang mewakili perusahaan, sebaiknya dilaporkan ke propam untuk klarifikasi,” ungkap Maulana.

 

Penulis: Romz

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Ajak Seluruh Unsur Bergerak Bersama Wujudkan Kabupaten Bogor Bersih dan Asri

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...

Rudy Susmanto Apresiasi Peluncuran Pendidikan Antikorupsi, Siapkan Generasi Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

JAKARTA, Siber24jam.com  — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi atas peluncuran Panduan dan Bahan Ajar...

11 Kepala Daerah Terseret OTT KPK dalam Dua Tahun, Kemendagri Sebut Korupsi Sudah Masuk Tahap Darurat

Jakarta, Siber24jam.com — Fenomena maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KH AY Sogir Ikuti UKK Tahap II Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2029

JAKARTA, Siber24jam.com — Tokoh muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir...