CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Siber24jam.com – Diduga salah satu perusahaan kontraktor, yaitu PT VJM, melayani di bidang angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Diduga dalam beroperasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal bersubsidi. Hal ini terkuak dari fakta yang ditemukan oleh LSM dan wartawan di lapangan pada Selasa, 02/04/2024.
Dalam fakta temuan di lapangan, terlihat dengan jelas diduga beberapa karyawan dan sopir PT VJM sedang memasukkan beberapa jerigen minyak ke mobil damtruk puso, dan didalam diduga penampungan minyak tersebut terlihat beberapa tangkai monitor yang ada di dalam gudang milik PT VJM bertempat di Desa Sukamaju (Rimbo Rakit), Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Menurut informasi yang didapat, PT VJM telah lama bekerja sama untuk pengisian bahan bakar jenis solar diduga bersubsidi, di perusahaan PT Batu Rona Adi Mulya, Kecamatan Babat Supat, Muba, diduga menggunakan bahan bakar minyak solar subsidi.
Sedangkan diketahui bahwa, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Diduga PT VJM telah menimbun BBM bersubsidi untuk kendaraan pengangkutan ke PT batubara wilayah Babat Supat.
Penulis: Tim Sumsel.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Tersingkap: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh PT VJM di Babat Supat













