Update

Pencemaran Sungai Keranji Cibinong KB Bogor Oleh Limbah Pabrik Tahu

Siber24jam.com – Sungai tercemar akibat limbah pabrik tahu buang sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu di Kabupaten Bogor, salah satunya pabrik tahu yang berlokasi di Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, hanya 500 meter dari pusat pemerintahan, kantor bupati Kabupaten Bogor. Limbahnya langsung dibuang di Sungai Keranji. Belum lagi sistem pembakarannya yang menggunakan kayu bakar, per hari bisa menghabiskan lebih dari satu truk kayu bakar.

Perusahaan atau perorangan yang membuang limbah tanpa izin bisa kena pidana sesuai Pasal 60 UU PPLH. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dari/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pekerja pabrik tahu mengaku bahwa pabrik tersebut memiliki RW setempat. Saat dikonfirmasi mengenai izin pendirian, izin pembuangan limbah, serta sertifikat keamanan pangan, pihak pabrik tahu tidak memberikan keterangan sementara lokasi pabrik tahu terlihat kotor. Para pekerja juga tidak mengenakan pakaian higienis sebagaimana seharusnya dalam produksi makanan.

“Saya di sini hanya pekerja. Ada beberapa pabrik di sini. Yang saya kerjakan punya RW Manan,” ungkap salah seorang pekerja.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa media harus mengirim surat terlebih dahulu. Baru jika ada balasan, media bisa melakukan konfirmasi ke pihak terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk konfirmasi di Dinas Lingkungan Hidup, media harus mengirim surat terlebih dahulu. Baru nanti jika ada jawaban, baru bisa dilakukan wawancara,” terang Hadi, pegawai Dinas Lingkungan Hidup.

 

Sementara pemerhati lingkungan hidup mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Mengapa begitu sulit bagi media untuk meminta keterangan? Seharusnya, apabila ditemukan pencemaran, langsung diselidiki.

“Saya mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Jika benar ada temuan, media hanya berjarak 500 meter dari pusat pemerintahan, seharusnya segera ditindak,” tutup Ali.”

 

Penulis: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

TPA Galuga Ditutup Sehari, Rudy Susmanto Maksimalkan Penanganan Kebakaran

Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup sementara pelayanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga,...

Dinkes Kabupaten Bogor Buka Tiga Posko Kesehatan, Tangani Dampak Asap Kebakaran Galuga

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat menangani dampak asap...

Wakil Bupati Ade Ruhandi Pastikan Penanganan Kebakaran Galuga Bergerak Cepat

  Siber24jam.com, CIBUNGBULANG – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi turun langsung mendampingi Bupati Bogor Rudy...

Pemkab Bogor Dorong Integrasi Aplikasi dan Data, Perkuat Pelayanan Publik melalui SPLP

SUKARAJA Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan...