CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bogor, Siber24jam.com – Kabupaten Bogor, dibanjiri perumahan cluster tanpa izin, yang belum diatur oleh Perda dan dianggap liar oleh Dinas Perumahan Kabupaten Bogor. Hal ini kemungkinan akan diberikan sanksi, namun anehnya pihak PLN dan BTN memasang listrik dan menerima KPR, meskipun tidak berizin. Dinas Perumahan Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa perumahan cluster tidak diberikan izin dan dianggap ilegal atau liar.

“Saya mewakili pimpinan yang masih ada tugas, perumahan cluster tidak diberikan izin dan perdananya, payung hukumnya tidak ada. Bagi perumahan yang sudah berdiri dianggap ilegal atau liar akan diberikan sanksi nanti, kami akan berkoordinasi dengan pihak UPT,” ungkap Nurbaiti Humasa dari Dinas Perumahan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, pihak perumahan mengaku sudah mengantongi semua izin baik IMB maupun izin lainnya. Namun, pantauan Siber24 menunjukkan bahwa rata-rata rumah cluster tidak memiliki selokan, melainkan membangun penampungan di jalanan dengan lobang besar. Berapa titik dalam perumahan kemungkinan dikemudian hari akan penuh dan rapuh, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi korban akibat jebolnya penampungan tersebut.
“Semua izin IMB dan izin lainnya sudah kami miliki untuk pembuangan limbah rumah tangga maupun air hujan, kami sudah membuat penampungan besar di tengah jalan ada beberapa titik diperkirakan usianya bisa mencapai 15 tahun,” ungkap Wili Marketing dari perumahan yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, pemerhati lingkungan perumahan Ali Wardana menegaskan bahwa terjadi pembiaran dari pihak pemda Bogor. Mendirikan perumahan harus memperhatikan fasilitas umumnya, seperti pemakaman, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan pemecahan surat. Masyarakat membeli dari PT perumahan atau dari perorangan.
“Saya menyangkan terjadi pembiaran oleh pihak dinas perumahan. Masyarakat itu belinya lewat KPR Bank melalui PT perumahan atau dari perorangan. Terus kalau dari perorangan pemecahannya seperti apa, belum lagi kalau dianggap liar oleh dinas perumahan artinya tidak bisa diterbitkan IMB, dan pihak PLN tidak bisa memasang listrik, pihak BPN juga seharusnya tidak bisa menerbitkan pemecahan sertifikat, dan pihak bank juga seharusnya tidak bisa menerbitkan atau menerima KPR, kecuali kalau ada oknum-oknum pemda Kabupaten Bogor terjadi konkolikong dengan pihak perumahan hingga semua izin diberikan,” tutup Ali Wardana.











